TUJUAN PUSKESMAS:

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas Gunung Samarinda memiliki tujuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang:

  1. memiliki perilaku hidup sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
  2. mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
  3. hidup dalam lingkungan sehat; dan
  4. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

FUNGSI PUSKESMAS:

Puskesmas Gunung Samarinda menjalankan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Kesehatan Masyarakat, yaitu:

  1. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Gunung Samarinda; dan
  2. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Gunung Samarinda
  3. Wahana pendidikan tenaga kesehatan